Fenomena tuntutan terhadap kesetaraan gender semakin menarik ketika dikaitkan dengan politik, karena dalam sejarah perpolitikan Indonesia berbagai dinamika soal gender dalam politik sudah menjadi rahasia publik bahwa perempuan selalu didominasi oleh laki-laki. Bahkan, pernah dalam satu masa tingkat keterwakilan perempuan sangat menurun di Indonesia, meskipun itu di masa-masa berikutnya mulai meningkat meski belum maksimal, akan tetapi setidaknya ada progres ke arah yang lebih untuk menunjukkan bahwa ada pergerakan dari kaum perempuan untuk meruntuhkan budaya patriarki yang sudah mengakar di negara Indonesia.
Hak Perempuan dalam Arena Politik
Representatif kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan di area publik adalah perdebatan dari masa ke masa yang belum ada titik temu mengenai hak perempuan dalam arena politik Indonesia. Hal ini terbaca dari perilaku perempuan yang tidak terlalu ambisius dalam hal berpolitik dengan partai politik yang tidak begitu ambisius dalam memberikan ruang politik kepada perempuan di Indonesia. Padahal negara Indonesia membutuhkan keterwakilan perempaun yang setara dengan laki-laki dalam dunia politik di Indonesia. Ketika melihat sejarah dalam politik Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini, satu-satunya perempuan yang pernah berada pada posisi politik tertinggi adalah Megawati Soekarnoputri yang merupakan putri dari presiden pertama Indonesia yaitu Soekarno, Megawati Soekarnoputri adalah presiden ke-5 Republik Indonesia. Namun setelah itu belum ada lagi sosok perempuan hebat yang mengikuti jejak presiden ke-5 tersebut.
Ketidakadilan terhadap kaum perempuan dalam arena politik terlihat secara jelas. Perempuan dilecehkan dalam arena sosial, ekonomi dan politik yang sudah berjalan sejak lama dalam sepanjang keberadaan manusia. Ketidakadilan yang dirasakan oleh perempuan dalam arena politik dilihat oleh para aktivis perempuan dan pendukung kesetaraan serta keadilan gender sebagai isu yang esensial. Terlebih lagi berdasarkan hal tersebut ternyata kaum perempuan sampai saat ini masih merasa dilecehkan dalam bidang publik maupun domestik. Memberi ruang terbuka yang lebih bagi laki-laki dibanding perempuan sudah sangat efektif memisahkan dua arena peran yang berdampak pada kegiatan lainnya, termasuk persoalan berpolitik.
Kelompok perempuan dalam arena politik lebih sering dijadikan sebagai peserta tidak aktif, tim dalam kampanye dan alat untuk meraih jumlah suara saat pemilu berjalan. Keadaan yang berjalan sejauh sejarah keadaan pemilu di Indonesia ini di pengaruhi oleh kerangka sosial yang berpusat pada laki-laki yang menjadikan perempuan tidak mempunyai kebebasan dan kemerdekaan dalam politik.
Hak politik perempuan di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan tersendirinya, meskipun memang belum bisa dianggap setara antara hak politik perempuan dan hak politik laki-laki yang diberikan oleh negara, tetapi dari sini perempuan punya peluang berpolitik dalam rangka memperjuangkan kesetaraan gender. Ada beberapa undang-undang yang telah mengatur hak politik perempuan dan partai politik di Indonesia di antaranya ada UU No. 10 Tahun 2008 dan UU No. 2 Tahun 2008. UU No. 2 Tahun 2008 mengenai partai politik dan UU No. 10 Tahun 2008 yang menekankan pentingnya pendidikan politik dengan memikirkan keseimbangan dan kesetaraan gender. Hal ini dibuat untuk mengangkat isu tentang pentingnya hak istimewa dan komitmen semua warga negara Indonesia. Yang berkaitan dengan kesetaraan gender, UU No. 2 Tahun 2008 sudah ditetapkan secara gamblang mengatur bagian keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan partai politik.
Kebebasan berpolitik merupakan hak setiap orang untuk mengambil kesempatan atau bagian di arena perpolitikan, dengan melibatkan diri mereka dalam kelompok-kelompok politik, kebabasan memilih dalam pemilu, hak menjadi wakil rakyat diparlemen dan lain-lain yang diidentikkan dengan urusan-urusan negara dan pemerintahan. Ketika perempuan memasuki arena politik, makai mereka perlu mempunyai hak kebebasan dan pengaturan dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan yang mencakup unsur-unsur kehidupan masyarakat.
Hak asasi perempuan merupakan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh seorang wanita, baik karena dia seorang individu ataupun sebagai seorang perempuan. Dalam konteks Islam, perempuan mempunyai hak kebebasan berpolitik. Laki-laki dan perempuan harus berbuat amar ma’ruf nahi munkar dengan melalui beberapa metodologi salah satunya adalah dengan media politik. Seperti halnya seorang lakilaki, perempuan juga memiliki hak kebebasan yang sama dalam arena pemerintahan. Hak-hak perempuan yang diakui dan diberikan rasa aman diidentikkan dengan hak-hak kebebasan perempuan di bidang politik, di antaranya, hak untuk memberikan suara dan dipilih.
Hak politik perempuan di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan tersendirinya, meskipun memang belum bisa dianggap setara antara hak politik perempuan dan hak politik laki-laki yang diberikan oleh negara, tetapi dari sini perempuan punya peluang berpolitik dalam rangka memperjuangkan kesetaraan gender. Ada beberapa undang-undang yang telah mengatur hak politik perempuan dan partai politik di Indonesia di antaranya ada UU No. 10 Tahun 2008 dan UU No. 2 Tahun 2008. UU No. 2 Tahun 2008 mengenai partai politik dan UU No. 10 Tahun 2008 yang menekankan pentingnya pendidikan politik dengan memikirkan keseimbangan dan kesetaraan gender. Hal ini dibuat untuk mengangkat isu tentang pentingnya hak istimewa dan komitmen semua warga negara Indonesia. Yang berkaitan dengan kesetaraan gender, UU No. 2 Tahun 2008 sudah ditetapkan secara gamblang mengatur bagian keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan partai politik.
Kebebasan berpolitik merupakan hak setiap orang untuk mengambil kesempatan atau bagian di arena perpolitikan, dengan melibatkan diri mereka dalam kelompok-kelompok politik, kebabasan memilih dalam pemilu, hak menjadi wakil rakyat diparlemen dan lain-lain yang diidentikkan dengan urusan-urusan negara dan pemerintahan. Ketika perempuan memasuki arena politik, makai mereka perlu mempunyai hak kebebasan dan pengaturan dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi kehidupan yang mencakup unsur-unsur kehidupan masyarakat.
Hak asasi perempuan merupakan hak-hak istimewa yang dimiliki oleh seorang wanita, baik karena dia seorang individu ataupun sebagai seorang perempuan. Dalam konteks Islam, perempuan mempunyai hak kebebasan berpolitik. Laki-laki dan perempuan harus berbuat amar ma’ruf nahi munkar dengan melalui beberapa metodologi salah satunya adalah dengan media politik. Seperti halnya seorang lakilaki, perempuan juga memiliki hak kebebasan yang sama dalam arena pemerintahan. Hak-hak perempuan yang diakui dan diberikan rasa aman diidentikkan dengan hak-hak kebebasan perempuan di bidang politik, di antaranya, hak untuk memberikan suara dan dipilih.
Adanya hak politik perempuan menjadi peluang besar untuk meruntuhkan budaya patriarki, namun sayangnya hingga saat ini hak politik perempuan belum bisa direalisasikan dengan stabil di negara Indonesia karena adanya pengaruh-pengaruh internal dan eksternal yang menjadi penghalang terbesar dalam mewujudkan kesetaraan gender dalam arena politik Indonesia.
Keterwakilan Perempuan
Perempuan dalam arena politik adalah simbol keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan menunjukkan runtuhnya budaya patriarki di Indonesia, walau pada kenyataannya masih belum bisa terwujud secara penuh soal keadilan tersebut. Selain budaya patriarki yang menjadi penghambat keterwakilan perempuan, ini juga dipengaruhi oleh komunikasi politik yang kurang baik di kalangan politisi terkait keseriusan untuk melibatkan perempuan secara penuh.
Melihat perjuangan kaum perempuan untuk melenyapkan budaya patriarki di arena publik dapat dianggap sebagai cahaya penerang bagi keadilan gender. Perempuan secara konsisten berjuang agar suara mereka didengar dan dapat diakui sepanjang kehidupan. Begitu juga di Parlemen, perempuan berjuang untuk memperebutkan kursi agar bisa duduk di DPR dengan harapan dapat menyampaikan suara perempuan.
Keterwakilan perempuan dalam arena politik, terjadi naik turun mulai tahun 1950. Penggambaran keterwakilan perempuan yang paling minim yaitu DPR pada tahun 1950-1995, sedangkan yang paling tinggi 2009-2014 dengan jumlah 100 orang, dan kembali turun di tahun 2014- 2019 menjadi 97 orang. Masalah perempuan dan politik di Indonesia ada empat isu yang menjadi persoalan yaitu rendahnya keterwakilan perempuan di arena publik, tanggungjawab partai politik yang masih belum memusatkan perhatian terhadap keadilan gender sehinggga tidak memberikan ruang politik yang memadai untuk perempuan, dan masalah nilai-nilai budaya serta pemahaman ajaran agama yang bias gender dan bias pemahamanpemahaman patriarki, kemudian persoalan hasrat dan minat perempuan untuk berbaur dalam arena politik masih minim.
Dalam pandangan Moore (1998) menjelaskan bahwa posisi dan pekerjaan perempuan dalam desain politik masih sangat minim karena dibatasi oleh kaum laki-laki dalam partai politik, seperti halnya konstruksi politik yang telah menempatkan perempuan dalam situasi yang sangat sulit. Ini di sebabkan oleh suatu konstruksi developmentalisme ideology dan budaya politik yang di mana lakilaki lebih mendominasi daripada perempuan.
Indonesia mempunyai aturan yang sebenarnya menjadi dasar untuk para kaum perempuan dalam mewujudkan cita-cita mereka yaitu keseimbangan antara lakilaki dan perempuan dalam wilayah publik. UU No. 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konpensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita yang substansinya mengatur tentang pengakuan korespondensi posisi, jaminan keseimbangan hak memberikan suara dan dipilih, jaminan dukungan dalam pembuatan peraturan, kesempatan memiliki posisi jabatan birokrasi, serta jaminan kerja sama dalam organisasi sosial politik. Tetapi, peningkatan keterwakilan terjadi kemudian pada perlakuan amandemen UUD 1945 yaitu pasal 28 H ayat (2) yang menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan” ketentuan UUD 1945 tersebut menjadi pondasi yang kokoh bagi semua kalangan warga negara untuk lepas dari deskriminasi dari berbagai aspek kehidupan, terkhusus apsek politik bagi kalangan perempuan.
Komentar
Posting Komentar