Wanita dikaruniai fitrah yang berbeda dengan pria, salah satunya yaitu harus mengalami yang namanya menstruasi atau haid setiap bulannya serta nifas setelah melahirkan. Banyak hal yang tak bisa dilakukan oleh wanita saat masa haid dan nifas terutama dalam aktivitas ibadah, karena salah satu syarat mengerjakan ibadah yaitu suci dari hadas dan najis. Sedangkan darah haid dan nifas termasuk hadas besar, sehingga kegiatan ibadah dapat dilakukan ketika seseorang sudah bersuci (thaharah).
BOLEHKAH MENJALANKAN RANGKAIAN IBADAH HAJI DAN UMRAH SAAT HAID DAN NIFAS?
Terkadang sebagian besar dari kita masih bingung dengan ketentuan fiqih saat menjalankan ibadah, terutama haji dan umrah. Apalagii bagi kaum An-Nisa' yang mengalami haid dan nifas. Ketika menunaikan ibadah haji maupun umrah, ada ritual ibadah yang tidak boleh dikerjakan yaitu thawaf. Hal ini didasarkan pada hadits dari Aisyah RA ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda,
“Kerjakan apa saja yang dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji kecuali thawaf di tanah suci hingga engkau suci.” (HR. Muslim)
Dalam hadits Nabi yang lain menyebutkan, “Thawaf berkeliling Ka’bah adalah shalat. Oleh sebab itu jangan banyak bicara di dalamnya.”
Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa thawaf yang merupakan salah satu rukun haji serta umrah, bentuk ibadahnya serupa dengan shalat, yang syarat sahnya wajib dalam keadaan suci atau bebas dari hadas kecil maupun hadas besar. Sedangkan haid dan nifas termasuk ke dalam hadas besar, jadi harus menunggu suci untuk bisa melaksanakan thawaf.
Dalam hadits dari Aisyah yang lain, bunda Aisyah menceritakan pengalamannya ketika perjalanan beribadah haji bersama Rasulullah, lalu ia mengalami haid.
“Aku mengikuti haji wada’ bersama Rasulullah SAW, saat sampai di Makkah, aku mengalami haid sehingga tak bisa melakukan thawaf di Ka’bah dan tidak mengerjakan rukun sa’i. Akupun menceritakan hal ini pada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, ‘Lepas gelunganmu, bersisirlah serta berniatlah ihram untuk melakukan haji’.” (HR. Bukhari).
Jadi, yang diharamkan untuk dilakukan saat wanita haid dan nifas hanyalah rukun thawaf. Sedangkan bentuk ibadah yang lain seperti sa’i, wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Musdalifah tetap boleh dilakukan.
Ada beberapa pendapat mengatakan tentang pelaksanaan haji seorang wanita ketika mengalami haid dan nifas, terutama dalam hal thawaf ini. Menurut madzhab Syafii, seorang wanita yang sedang haid dan nifas boleh melakukan rangkaian ibadah haji kecuali thawaf, dan wajib menunggu hingga kondisi suci baru melakukan thawaf.
Berbeda dengan madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa mengerjakan thawaf harus dalam keadaan suci. Maka, apabila seorang wanita yang sedang haid melakukan thawaf, maka thawafnya sah namun harus membayar dam atau denda. Dalilnya adalah firman Allah, “Hendaknya mereka melakukan thawaf di sekitar Ka’bah.” (QS. Al-Hajj: 9)
Pendapat lainnya, jika seorang wanita menunaikan haji kemudian ditengah-tengah haid dan nifas, maka thawafnya boleh diwakilkan kepada orang yang sudah melakukan thawaf. Pendapat terakhir, boleh dengan minum obat yang bisa mencegah atau menghentikan haid dan nifas untuk sementara waktu, lalu ia bersuci dan melakukan thawaf.
HAL YANG WAJIB DILAKUKAN AGAR IBADAH HAJI DAN UMRAH TETAP BERJALAN LANCAR SAAT HAID
Nah, agar ibadah haji dan umrah Anda berjalan dengan lancar, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Berikut tipsnya :
- Seorang wanita yang mengalami haid dan nifas ketika haji, mencoba untuk menerima dengan ikhlas ketentuan Allah yang terjadi. Menyadari benar bahwa hal tersebut adalah ketentuan dari Allah, dan berusaha untuk menahan diri dari larangan saat haid sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah.
- Memperbanyak mengingat kepada Allah, mengerjakan bentuk ibadah lain yang termasuk rangkaian ibadah haji yang tidak dilarang dengan sungguh-sungguh misalnya sai, wukuf, mabit dan seterusnya.
- Apabila memilih opsi untuk minum obat pencegah haid, pastikan darah menstruasi benar-benar berhenti dan Anda dalam keadaan suci.
- Adapun yang memperbolehkan untuk tetap melaksanakan thawaf ketika haid, pastikan untuk membersihkan diri dan memakai pembalut yang aman agar darahnya tidak tercecer dan mengenai masjid.
Nah, itulah beberapa perkara terkait pelaksanaan haji serta umrah saat haid dan nifas. Semoga dapat menambah ilmu dan informasi kepada kita semua ketika mengalami hal tersebut saat menunaikan haji dan umrah.
Komentar
Posting Komentar