Jika pada masa lampau para orang tua hanya memperbolehkan anak laki-laki saja yang menempuh pendidikan tinggi, akan tetapi saat ini sudah banyak yang mendukung anak perempuannya untuk mengenyam pendidikan setinggitingginya. Selain hak untuk mendapatkan pendidikan di Negara Indonesia sebenarnya telah menerapkan kesetaraan gender dalam tatanan organisasi dari mulai organisasi yang kecil hingga pemerintahan, buktinya bahwa perempuan sekarang memiliki peranan yang sama dalam hal ini menduduki jabatan tertentu dalam suatu institusi antara lain mulai dari tingkat yang paling jabatan tertinggi Presiden Republik Indonesia pernah diduduki oleh seorang perempuan yaitu Ibu Megawati Soekarno Putri, dari tingkat yang paling bawah pemimpin di kecamatan pernah diduduki oleh seorang perempuan bahkan sampai pada tingkat desa dan lurah itu pernah dipimpin oleh seorang perempuan merupakan bukti real-nya.
Meskipun sudah banyak yang sadar akan kesetaraan gender dalam hal pendidikan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa diskriminasi juga masih berkembang dalam lapisan masyarakat tertentu. Masyarakat dari kalangan keluarga miskin masih menganggap bahwa perempuan tidak pantas untuk disekolahkan setinggi-tingginya lebih baik langsung dinikahkan, bekerja saja sebagai pembantu rumah tangga, buruh pabrik dan pekerjaan lain yang tidak menuntut status pendidikan. Berbeda dengan lakilaki yang mendapatkan perlakuan istimewa baik dalam hal pendidikan dan realita kehidupan yang ada. Bias gender juga dapat kita lihat dalam dunia pembelajaran itu sendiri, seperti banyak ditemukannya gambar maupun kalimat yang tidak mencerminkan kesetaraan gender. Sebut saja gambar seorang pilot yang seringkali digambarkan sebagai seorang laki-laki karena pekerjaan sebagai pilot dipandang memerlukan kecakapan dan kekuatan yang hanya dimiliki oleh laki-laki.
Dalam upacara bendera disekolah bisa dipastikan bahwa pembawa bendera adalah siswa perempuan. Hal ini sesugguhnya menanamkan pengertian kepada siswa dan masyarakat bahwa tugas pelayanan seperti membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau memukul gong dalam upacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan. Tidak sedikit perempuan yang masih berusia sekolah terpaksa harus bekerja, baik itu sebagai pelayan toko maupun buruh pabrik. Dengan alasan kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan, memaksa orang tua menyuruh anak perempuannya untuk bekerja membantu perekonomian keluarga, sedangkan anak laki-laki tetap melanjutkan sekolah. Laki-laki dipandang lebih penting untuk mencari ilmu sebab kelak kaum laki-laki yang akan menafkahi keluarganya, sedangkan perempuan menjadi ibu rumah tangga.
Dari anggapan ini, pendidikan tinggi dirasa kurang begitu perlu bagi kaum perempuan dan menimpulkan diskriminasi dalam hal memperoleh kesempatan pendidikan yang setara. Pemerintah memberikan kebebasan hak pendidikan kepada warga negara tanpa melihat dari sisi distingsi. Semua lapisan masyarakat memiliki hak yang sama. Hanya paradigma patriarki yang seringkali mempengaruhi pola pikir manusia yang kemudian menebarkan asumsi bahwa perempuan meskipun menempuh pendidikan yang tinggi, posisi yang paling baik dan amat ideal adalah sebagai kepala dapur keluarga. Asumsi itu kerapkali terlintas dalam komunitas masyarakat yang masih memegang budaya patriarki. Budaya patriarki lebih pada wewenang dan kekuasaan laki-laki. Keputusan mengenai kebaikan dan keburukan hanya dapat diukur oleh lakilaki. Dalam lingkup sosial, perempuan kerapkali mendapatkan perlakuan yang kurang adil. Kedudukan perempuan senantiasa ditempatkan pada nomor dua dibelakang laki-laki. Kekerasan, pelecehan secara verbal maupun non verbal, seakan terus menghantui kemana perempuan berpijak. Kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi pada seorang perempuan dikarenakan sistem tata nilai yang mendudukkan perempuan sebagai makhluk yang lemah dan lebih rendah bibandingkan laki-laki.
Perempuan masih ditempatkan dalam posisi subordinasi dan marginalisasi yang harus dikuasai, dieksploitasi dan diperbudak laki-laki dan perempuan masih dipandang sebagai second class citizens. Pemerkosaan cukup populer di kalangan masyarakat sebagai suatu bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, meskipun cara pandang atas kejadian tersebut masih bias patriarkhis, yaitu kecenderungan melihat korban sebagai pemicu kejadian.14 Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan mental seringkali malah disalahkan dan dicemooh. Atas dasar pemikiran bahwa kaum perempuanlah yang merangsang kaum laki-laki untuk melakukan tindak pelecehan menimpulkan stigma buruk bagi perempuan. Masyarakat seringkali menyalahkan apa yang perempuan kenakan dan bagaimana perempuan itu bersolek sehingga terjadi pelecehan alih-alih menindak secara tegas pelaku pelecehan seksual. Kurang adanya ketegasan hukum turut andil dalam lemahnya penanganan kasus pelecehan seksual tersebut.
Kesadaran dan penyuluhan mengenai edukasi kekerasan dan pelecehan seksual dirasa masih kurang. Untuk menghilangkan bias gender dibutuhkkan kerjasama antara elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menindak secara tegas dan adil bagi siapapun yang memperlakukan ketidaksetaraan. Tidak jarang dalam kehidupan berumah tangga juga diwarnai oleh tindak kekerasan yang seringkali menjadikan perempuan sebagai objek kekerasan tersebut. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dipicu oleh banyak faktor. Salah satunya yaitu masih adanya pemahaman yang keliru mengenai bias gender, dimana seorang istri harus tunduk kepada suami, seperti dicerminkan oleh salah satu pepatah swarga nunut neraka katut ( ke surga ikut, ke neraka terbawa). Hal itu yang mengakibatkan bias gender dianggap sebagai urusan domistik. Bias gender juga menekan kaum perempuan untuk menjadi submisif dan menerima semua bentuk perilaku tidak adil yang lebih mengedepankan hak sosial atau orang lain daripada hak pribadi. Pada umumnya bias gender juga menempatkan perempuan pada posisi lemah sehingga perempuan lebih sering mengalami kekerasan.
Kaum feminis bahkan menyodorkan teori mengenai bias gender tentang perbedaan stratifikasi jenis kelamin. Teori bias gender itu menyebutkan bahwa wanita memang ditekan, tidak hanya berbeda dengan pria namun juga berbeda tingkatan, diposisikan lebih rendah, dibentuk dan dimanfaatkan oleh pria. Justifikasi tersebut memang dapat dimaklumi betapa memang kenyataan menunjukkan bahwa pria sebagai suami memang berposisi sebagai aggressor utama dalam kekerasan dalam rumah tangga.
Masih sering juga ditemui orang tua yang melarang anak laki-laki untuk bermain masak-masakan karena permainan masak-masakan itu diperuntutkan untuk perempuan, bahkan dianggap tidak berguna bagi lakilaki dan telah mengubah citra baku seorang laki-laki yang gagah dan perkasa. Sebaliknya, hal serupa pun dialami oleh anak perempuan yang dilarang orang tuanya untuk bermain sepak bola maupun layang-layang dengan alasan bahwa permainan tersebut adalah permainan untuk anak laki-laki dan menyalahi kodratnya sebagai perempuan yang dituntut untuk selalu bersikap lemah lembut.
Fenomena lain yang terjadi adalah orang tua dan orang dewasa melarang keras anak laki-laki untuk menangis karena dianggap tidak sesuai dengan sifat laki-laki yang gagah perkasa. Hal serupa juga dialami oleh anak perempuan yang sering dikatakan agresif, ingin menang sediri dan tidak rasional apabila mengekspresikan keinginan dan kebutuhannya. Dampak yang terjadi akibat peristiwa kesalahpahaman dalam pendidikan gender terhadap perkembngan anak adalah sensitivitas anak terhadap aspek perkembanga soaialnya krang optimal. Hal ini cenderung akan menimbulkan pemahaman yang salah pada pola pikir masyarakat bahwa setiap laki-laki itu kuat dan permpuan itu lemah, sehingga hal ini dapat berpotensi besar menimbulkan terjadinya diskriminasi dan intimidasi lakilaki terhadap perempuan. Contoh nyata yang kerapkali terjadi yaitu adanya peristiwa kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, dan lainnya yang biasanya korban tersebut adalah pihak perempuan.
DAFTAR PUSTAKA
Asti Nur Hadianti, "Pendidikan Gender Pada Anak Usia Dini", Jurnal Penelitian dan Artikel Pendidikan, 2(4).
Dede Nurul Qomariah, “Persepsi Masyarakat Mengenai Kesetaraan Gender Dalam Keluarga”, Jurnal Cendekiawan Ilmiah PLS, 4 (2).
Marchelya Sumena, “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan”, Jurnal LEX ET SOCIETATIS, 1(1), 43.
Rustan Efendy, “Kesetaraan Gender Dalam Pendidikan”, Jurnal Al-Mayyan, 7 (2).
Sulistyowati,Yuli, "KESETARAAN GENDER DALAM LINGKUP PENDIDIKAN DAN TATA SOSIAL", Ijougs: Indonesian Journal of Gender Studies, 1(2), 2020.
Sumar, ...
Komentar
Posting Komentar