Di Indonesia sejak reformasi, partisipasi politik perempuan khususnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi agenda penting pemerintah dan legislatif. Berbagai kebijakan afirmasi dan penguatan terus diupayakan. Dalam demokrasi inklusif, masyarakat sebagai salah satu pilar penting demokrasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk mewujudkan partisipasi politik perempuan yang lebih luas dan bermakna.
Partisipasi perempuan dalam politik sangatlah penting. Sebab keberadaan mereka dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan dengan mewakili, mengawal dan mempengaruhi agenda dan proses pembuatan kebijakan, serta turut serta dalam proses pembangunan. Namun dalam praktiknya representasi politik perempuan di parlemen masih di bawah target kuota 30%. Tidak dapat dimungkiri, dalam konteks Indonesia persoalan mengenai keterwakilan perempuan di parlemen masih menghadapi sejumlah tantangan, baik internal maupun eksternal. Padahal sebagai warga negara seluruh hak kaum perempuan dijamin konstitusi, termasuk hak untuk berpartisipasi di bidang politik.
Kendala-kendala internal antara lain berupa masih lemahnya kualitas sumber daya manusia sebagian besar kaum perempuan, terbatasnya jumlah kaum perempuan yang memiliki kualitas dan kualifikasi mumpuni di bidang politik, dan rasa kurang percaya diri untuk bersaing dengan kaum laki-laki. Sementara itu, kendala-kendala eksternal antara lain adalah kultur masyarakat Indonesia yang cenderung patriarki, ketiadaan kemauan politik elite-elite partai untuk membuka ruang luas bagi keterlibatan kaum perempuan, dan sikap sebagian kaum laki-laki yang meremehkan kemampuan kaum perempuan di bidang politik.
Adapun kendala ideologis dan psikologis yang akan dihadapi ketika akan masuk ke parlemen, adalah Pertama,masih adanya ideologi gender dan pola-pola kultural maupun peran sosial yang ditetapkan sebelumnya diberikan kepada perempuan dan laki-laki. Kedua, kurangnya kepercayaan diri perempuan untuk mencalonkan diri. Budaaya ketakuta(culture of fear) mencegah perempuan berkompetisi dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam kehidupan politik. Meskipun demikian, harus diakui secara umum parpol di Indonesia belum bersikap lapang dada dan maksimal dalam menerima tindakan afirmasi peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.
Diperlukan banyak mendasar dengan memberikan “tekanan politik” melalui perangkat regulasi kepada parpol sehingga dapat memaksa mereka untuk lebih menghargai tindakan afirmasi keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.Usaha untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen hasil pemilu 2014 sejauh ini dapat dikatakan berhasil. Keberadaan UU No 8 Tahun 2012 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2013 berhasil memaksa parpol untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Hal itu tercermin melalui jumlah caleg perempuan di daftar calon tetap untuk DPR periode 2014-2019.
Ada tiga modal sekaligus tantangan yang harus dihadapi dan ditindaklanjuti oleh caleg perempuan, yakni modal politik, modal sosial, dan modal ekonomi, yang menjadi kendala caleg perempuan adalah mengenai persoalan ideologis dan psikologis, seperti masih adanya ideologi gender, dan pola kultural-sosial yang bersifat tradisional (budaya patriarki); kurangnya kepercayaan diri dan pengalaman, serta kapasitas caleg perempuan dalam berhubungan dengan kerja-kerja politik, termasuk kemampuan berorganisasi di partai politik.
DAFTAR PUSTAKA
Andriana N. 2012, Perempuan, Partai Politik, dan Parlemen: Studi Kinerja Anggota Legislatif. Jakarta: PT. Gading Inti Prima.
Baswir R. 2009, Kepemimpinan Nasional, Demokratisasi, dan Tantangan Globalisasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fakih M. 2001, Analisis Gender dan Transpormasi Sosial , Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Febriasih H.B. (Eds) / 2008, Gender dan Demokrasi, seri ke-8. Malang: Averros Press.
Hadiz, Liza. 2004, Perempuan dalam Wacana Politik Orde Baru, Jakarta: LP3ES.
Komentar
Posting Komentar